Kamis, 20 Agustus 2009

HUKUM WAKAF


Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Obyek Wakaf

Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk

(i) hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;

(ii) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah;

(iii) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;

(iv) hak milik atas satuan rumah susun;

(v) benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.

Syarat Wakaf

Ketika hendak mewakafkan harta bendanya, pewakaf wajib mengucapkan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta, ditambah dua orang saksi. Ikrar wakaf adalah dari pewakaf kepada orang yang diserahi mengurus harta benda wakaf (nadzir). Ikrar dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Pewakaf dapat memberikan kuasa untuk menyatakan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya karena penyakit. Akta ini minimal harus memuat pewakaf dan nadzir, data harta yang diwakafkan, peruntukan, dan jangka waktu wakaf.

Sertifikasi Tanah Wakaf

Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama.

Ruilslag Tanah Wakaf

Nadzir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktek, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama.

Sengketa Wakaf

Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

Lembaga Terkait

  • Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dibentuk sebagai lembaga independen yang secara umum bertugas mengembangkan perwakafan nasional. Badan ini melakukan pembinaan terhadap nadzir, memberi izin perubahan peruntukan benda wakaf, memberi izin penukaran benda wakaf, dan memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai wakaf. Anggota BWI antara 20-30 orang yang berasal dari unsur masyarakat dengan masa tugas tiga tahun. Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tanggung jawab BWI dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit dan disampaikan kepada Menteri Agama.
  • Tabung Wakaf Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, Tabung Wakaf Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang banyak berkiprah menangani dan mengkaji masalah-masalah wakaf. Lembaga ini juga mengelola wakaf sosial, wakaf produktif, dan program recovery di daerah bencana. Tabung Wakaf juga menyediakan layanan konsultasi masalah wakaf melalui media cetak dan online.

WAKAF DALAM SEJARAH

- Di Mesir, Saudi, Turki, wakaf berperan dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya

- Wakaf dikembangkan secara produktif

- Wakaf berupa tanah pertanian, perkebunan, gedung-gedung komersial dan perumahan

WAKAF PRODIKTIF DINASTI ABBASIYAH

- Pengairan pertanian

- Perumahan (Apartemen)

- Ruko

- Wakaf pada masa Ibnu Toulun : Hasil wakaf apartemen dapat dipergunakan untuk kegiatan keagamaan, Masjid, perumahan rakyat yang tidak mampu, rumah sakit, jembatan, dll.

FAKTOR YANG MENYEBABKAN GAGALNYA PENGELOLAAN WAKAF DI BEBERAPA NEGARA

- Manajemen yang salah

- Nazhir tidak Profesional

- Penyelewengan harta wakaf

WAKAF BENDA TIDAK BERGERAK DAN BERGERAK (MISALNYA: UANG)

- Terjadi Khilafiyah

- Zaman mamluk sudah diterapkan

- Sekarang mendapat perhatian para ilmuwan

- Sudah dipraktikkan di berbagai Negara

- Diatur dalam perundang-undangan

DASAR HUKUM WAKAF

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian yang baik--baik dari hasil usahamu dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk buruk di antaranya yang kamu nafkahkan …” (al-Baqarah, ayat 267).

“Hai orang-orang yang beriman, Ruku’lah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan kerjakan kebaikan agar kamu berunutung (Al-Hajj: 77)Hajj: 77)

Hadits yang diiriwayatkan oleh Jama’ah; yang mana hadits itu menyebutkan bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia bertanya (kepada Rasulullah): “Ya Rasulullah, , saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku?” Kemudian Nabi menjawab; “Jika engkau mau, tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Adapun hasilnya itu disedekahkan untuk orang orang fakir dan keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu, untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnussabil) dan tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik.” Dalam satu riwayat disebutkan nbahwa harta yang diwakafkan tersebut tidak boleh dikuasai pokoknya (Asy Syaukani, Jilid IV: 127).

RUKUN WAKAF

- Wakif

- Barang yang diwakafkan

- Peruntukan wakaf

- Sighat (ikrar) wakaf

WAKAF UANG

Selain ulama Hanafiyah, Imam az-Zuhri juga berpendapat bahwa mewakafkan dinar, hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian disalurkan kepada mauquf alaih.

Disamping Imam az-Zuhri dan Ulama Hanafiyah, sebagian Ulama Madzhab Syafi’I juga membolehkan wakaf dinar dan dirham

WAKAF UANG DI INDONESIA

- Fatwa MUI : Wakaf uang (cash wakaf/ waqf an-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz, atau boleh. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i

- Nilai produk wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan ataupun diwariskan

WAKAF DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA

- Wakaf di Indonesia cukup banyak tetapi belum dapat mewujudkan kesejahteraan social.

- Faktor penyebabnya adalah:

o Pemahaman Wakaf secara parsial

o Pengelolaan yang bermasalah

o Terbatasnya benda yang diwakafkan

o Nazhir wakaf

PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG HUKUM WAKAF

- Masyarakat belum memahami hokum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf dan tujuan disyariatkannya wakaf

- Perlu perumusan konsepsi wakaf dalam bentuk undang0undang

- Perlu dilakukan sosialisasi undang-undang wakaf

MANAGEMENT WAKAF

- Pengelolaan wakaf cukup memprihatinkan: banyak wakaf terlantar dan hilang

- Perlu paradigm baru dalam pengelolaan wakaf

- Wakaf dikelola secara produktif

- Perlu badan wakaf Indonesia

BENDA YANG DIWAKAFKAN DAN NAZHIR

- Benda tidak bergerak

- Nazhir kurang profesional

- Perlu dikembangkan wakaf benda bergerak khususnya uang

- Perlu nazhir profesional

- Harus belajar dari Negara-negara lain

WAKAF DI BERBAGAI NEGARA

Negara-Negara yang cukup berkembang dalam pengelolaan wakaf antara lain adalah:

1. Turki

2. Bangladesh

3. Mesir

4. Saudi Arabia, dll.

PENGELOLAAN WAKAF DI TURKI

- Pelayanan yang dilakukan Dirjen: Kesehatan dan Pendidikan

- Dirjen bekerjasama dengan berbagai perusahaan seperti Ayvalik and Aydem Olive Oil Corporation, Tasdelen Healthy Water Corporation, Auqof Guraba hospital, Taksim Hotel (Sheraton), Turkish is Bank, Aydin Textile Industry, Black Sea Copper Industry, Construction and Export/Import Corporation dan Turkish Auqof Bank.

- Wakaf yang dekelola oleh Dirjen: Masjid, usaha mahasiswa, rumah untuk usaha, hotel dan caravan. toko, rumah/apatemen, depash and tables, property lainnya.

TANAH WAKAF DI TURKI

1. 1925 diperkirakan tanah wakaf mencapai tanah produktif

2. Sekarang memiliki Waqf bank & Finance Corporation&FI

PERWAKAFAN DI BANGLADESH

Bangladesh berhasil mengembangkan wakaf tunai dan wakaf tunai berperan sebagai suplemen bagi pendanaan berbagai proyek investasi social yang nantinya dapat menjadi Bank Wakaf

SASARAN DANA WAKAF YANG DIKELOLA OLEH SIBL (BANGLADESH)

1. Peningkatan hidup orang miskin

2. Rehabiltasi penyandang cacat

3. Pendidikan yatim piatu

4. Beasiswa

5. Pengembangan pendidikan modern

6. Berbagai riset

7. Menyelesaikan masalah sosial, dll

WAKAF PRODUKTIF DI AMERIKA SERIKAT

1. Muslim minoritas, , mendapat dana dari Timur Tengah

2. Sejak 1990 dana yang mereka terima terbatas

3. KAPF memberikan dana untuk pembangunan ICCNY

4. 80% apartemen disewakan; 20% ditempati mereka yang tidak mampu

5. Mereka kembangkan aspek bisnis dengan baik

6. Dalam mengembangkan wakaf mereka bekerja sama dengn perusahaan besar seperti al Manzil Islamic Financial Services yang merupakan Divisi The United Bank of Kuwait

WAKAF DI KUWAIT

- Bagian investasi dan pengembangan harta wakaf lama dan baru serta pencapaian hasil-hasilnya

- Bagian penyaluran hasil wakaf dan kampanya pembentukan wakaf baru

WAKAF DI KUWAIT

Investasi

1. Properti dan Non-properti

2. Bagian dana dan proyek yang terdiri Dari beberapa saluran dana proyek yang diperlukan masyarakat

WAKAF DI SUDAN

- Badan wakaf Sudan tidak terikat secara birokratis dengan Kementrian Wakaf

- BWS menusuri wakaf yang belum tertib, mengawasi jalannya dan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kepada Nazhir

- BWS menggunakan sistem manajemen yang sesuai Sudan

TUGAS BWS

- Menggalakkan wakaf baru

- Meningkatkan wakaf produktif

- Membuat berbagai proyek wakaf: pembangunan asrama mahasiswa, rumah sakit, pasar dan pusat perdagangan.

- Lembaga dana social, bertujuan menggalang dana

- Dana LDS diinvestasikan pada pasar uang dan property, hasilnya disalurkan sesuai proyek BWS

- Menyelesaikan masalah yang dihadapi Nazhir

KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK NAZHIR

- Nazhir mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam perwakafan

- Nazhir bertugas menjaga, mengelola wakaf, dan mendistribusikan hasilnya

- Nazhir berhak mendapat imbalan

SYARAT NAZHIR MENURUT UU 41/2004

- Warga Negara RI

- Beragama islam

- Dewasa

- Amanah

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

- Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;

- Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;

- mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;

- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

PENGELOLAAN WAKAF UANG

- Nazhirrwajib mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai idengan peruntukan yang ada dalam AIW

- Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai idengan prinsip syariah

- Dalam pengelolaan wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI.

TUGAS DAN WEWENANG BWI

- Pembinaan nazhir

- Pengelolaan dan pengembangan wakaf nasional dan internasional

- Memberi persetujuan dan izin atas perubahan peruntukan dan status

- Mremberhentikan dan mengganti nazhir

- Memberi persetujuan atas penukaran harta wakaf

- Memberi saran dan pertimbangan kpd pemerintah

POTENSI WAKAF UANG DI INDONESIA

- Mustafa Edwin Nasution pernah melakukan asumsi bahwa jumlah penduduk Muslim kelas menengah di Indonesia sebanyak 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan perbulan antara Rp. 500,000.00 (lima ratus ribu rupiah) Rp. 10,000,000.00 (satu juta rupiah), maka dapat dibuat perhitungan sebagai berikut

- Apabila umat Islam yang berpenghasilan Rp 500,000.00 sejumlah 4 juta orang dan setiap tahun masing-masing berwakaf sebanyak Rp. 60,000.00 maka setiap tahun terkumpul Rp. 240 Milyar

- Apabila umat yang berpenghasilan Rp. 1 juta Rp. 2 juta sejumlah 3 juta orang dan setiap tahun masing-masing berwakaf Rp. 120,000.00 maka setiap tahun terkumpul dana sebanyak Rp. 360 Milyar

- Apabila umat yang berpenghasilan Rp. 2 jutaRp. 5 juta sejumlahh2 2 juta orang dan setiap tahun masing masing berwakaf Rp. 600,000.00 maka setiap tahun terkumpul dana sebanyak Rp 1,2 triliun

- Apabila umat yang berpenghasilan Rp 5 Rp. 10 juta sejumlah 1 juta orang dan setiap tahun masing-masing berwakaf Rp. 1,2 juta maka setiap tahun terkumpul ldana sebanyak Rp. 1,2 triliun

- Dengan demikian wakaf yang terkumpul selama satu tahun sejumlah Rp 3 triliun. Dari contoh perhitungan di atas maka terlihat bahwa keberhasilan organisasi untuk memobilisasi dana wakaf akan sangat menentukan manfaat keberadaan lembaga wakaf

CARA MENGELOLA WAKAF UNTUK PERUMAHAN RAKYAT TIDAK MAMPU

- Langsung: Tanah wakaf dibangun rumah untuk fakir miskin dengan dana wakaf juga

- Tidak Langsung : Yanah wakaf dibangun dengan dana wakaf atau dana lain termasuk kerjasama dengan lembaga lain, kemudian disewakan. Hasil sewa dimanfaatkan untuk membangun perumahan rakyat yang tidak mampu, dll/

AK

AF

Contoh kasus (Moch Yunus vs H. Zaki Gufron dkk)

Mardjoeki Toyib menikahi Moedjenah namun tidak membuahkan anak. Sebelumnya, Ny. Moedjenah sudah pernah menikah dengan orang lain dan memiliki seorang anak bernama Herman. Ketika hidup dengan Toyib, Ny Moedjenah juga mengasuh anak sepupunya, Ny Malikah, bernama Moch Yunus. Yunus merasa dirinya sebagai anak angkat. Pada awal November 1991, setelah suaminya wafat, Moedjenah mewakafkan tanah dan rumah di Jalan Paneleh Surabaya kepada pengurus (takmir) masjid setempat. Dua tahun kemudian Moedjenah dan takmir wafat. Yunus berusaha menguasai tanah wakaf. Perkara ini bergulir ke pengadilan, dimana Yunus menggugat H. Zaki Gufron (pengurus Masjid Paneleh) dan Yayasan Ketakmiran Masjid Paneleh. Yunus berdalih sudah mendapat hibah wasiat atas tanah, dan meminta hakim membatalkan ikrar wakaf.

Pengadilan Agama (PA)nSurabaya memutuskan tanah yang diwakafkan belum pernah dibagi kepada ahli waris padahal tanah itu adalah harta bersama. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) menyatakan akta hibah wasiat baru merupakan bukti permulaan karena akta di bawah tangan, yang tidak didukung bukti lain. Menurut PTA, perbuatan hukum wakaf sudah sah.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan Yunus, dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari tergugat. Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 5 November 1991 adalah sah menurut hukum. Register putusan No. 57K/AG/1999 tanggal 27 April 2000. Majelis hakim H. Taufiq, H. Zainal Abidin Abubakar, dan H. Chabib Sjarbini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar