Senin, 11 November 2013

PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA



BAB   I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Islam merupakan agama yang kaaffah, yang mengatur segala perilaku kehidupan manusia. Bukan hanya menyangkut urusan peribadahan saja, urusan sosial dan ekonomi juga diatur dalam Islam. Oleh karenanya setiap orang muslim, Islam merupakan sistem hidup (way of life) yang harus diimplementasikan secara komprehensif dalam seluruh aspek kehidupannya tanpa terkecuali.
Sudah cukup lama umat manusia mencari sistem untuk meningkatkan kesejahteraannya khususnya di bidang ekonomi. Selama ini memang sudah ada beberapa sistem, diantaranya dua aliran besar sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu sistem ekonomi kapitalisme, dan sistem ekonomi sosialisme. Tetapi sistem-sistem itu tidak ada yang berhasil penuh dalam menawarkan solusi optimal. Konsekuensinya orang-orang mulai berpikir mencari alternatif. Dan alternatif yang oleh banyak kalangan diyakini lebih menjanjikan adalah sistem ekonomi Islam. Karena sistem ini berpijak pada asas keadilan dan kemanusiaan. Oleh karenanya, sistem ini bersifat universal, tanpa melihat batas-batas etnis, ras, geografis, bahkan agama.
Pada bulan Oktober tahun 2008 Al-Jazeera TV, sebuah stasiun TV terkenal di dunia yang berkedudukan di Qatar, melakukan polling tentang sistem ekonomi yang dipercaya paling baik untuk diterapkan di dunia. Respondennya sebanyak 29.486. Polling itu berisikan pertanyaan,“Setelah krisis keuangan global melanda, sistem keuangan apa yang anda percaya paling baik untuk diterapkan di dunia?” Hasilnya adalah 88,5% dari 29.486 responden menjawab sistem ekonomi Islam. Sedangkan responden yang memilih sistem ekonomi kapitalis hanya 5,0% saja, dan yang memilih sistem ekonomi keuangan komunis sebanyak 6,5%.
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang sangat baik. Sistem ekonomi ini tidak hanya di perbankan, namun mencakup semua sistem keuangan. Mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga dana pension. Pangsa pasar ekonomi Islam di Indonesia sangat luas, hal ini disebabkan karena Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, sehingga tidak diragukan penerapan sistem ini.
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dalam beberapa tahun terkahir ini, baik pada tataran teoritis-konseptual (sebagai wacana akademik) maupun pada tataran praktis (khususnya di lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank), sangat pesat. Perkembangan ini tentu saja sangat menggembirakan, karena ini merupakan cerminan dari semakin meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menjalankan syariat Islam. Hal ini refleksi dari pemahaman bahwa ekonomi Islam bukan hanya sekedar konsepsi. Ia merupakan hasil suatu proses transformasi nilai-nilai Islam yang membentuk kerangka serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi yang hidup dan berproses dalam kehidupan masyarakat. Adanya konsep pemikiran dan organisasi-organisasi yang dibentuk atas nama sistem ini sudah tentu bisa dinilai sebagai model dan awal pertumbuhannya.
Kendati perkembangan ekonomi Islam saat ini sangat prospek namun dalam pelaksanaannya masih menemukan berbagai kendala sekaligus tantangan, baik pada tataran teoritis maupun pada tataran praktis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Pada tataran teoritis misalnya belum terumusnya secara utuh berbagai konsep ekonomi dalam ekonomi Islam. Sedangkan pada tataran praktis belum tersedianya sejumlah institusi dan kelembagaan yang lebih luas dalam pelaksanaan Ekonomi Islam. Adapun dari aspek internal adalah sikap umat Islam sendiri yang belum maksimal dalam menerapkan ekonomi Islam. Sedangkan dari aspek eksternal adalah praktik-praktik kehidupan ekonomi yang sudah terbiasa dengan konsep-konsep ekonomi konvensional.
Kebangkitan ekonomi dan bisnis dibangun berdasarkan nilai-nilai Islam telah menjadi fenomena yang menarik dalam dua dekade terakhir ini. Kesadaran untuk menghidupkan kembali sistem ekonomi Islam merupakan jawaban atas berbagai persoalan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi ribawi.

B.     RUMUSAN MASALAH
Penulis mencoba membatasi masalah yang akan dibahas dalam makalah ini dan fokus dalam penguraiannya, pertanyaan berikut menjadi kerangka rumusan makalah yang disusun ini:
-          Bagaimana sistem ekonomi Islam itu?
-          Bagaimana perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia?
-          Apa kendala dan tantangan yang dihadapi?
-          Bagaimana strategi pengembangannya?

C.     TUJUAN PENULISAN
Dalam makalah ini, penyusun akan memaparkan tentang:
-          Sistem ekonomi Islam secara global
-          Perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia
-          Kendala dan tantangan yang dihadapi
-          Strategi efektif pengembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia.

 BAB   II
PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM
DI INDONESIA

A.      SEKILAS TENTANG SISTEM EKONOMI ISLAM
Ada beberapa defenisi ekonomi Islam, antara lain:
-          Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan hukum syariah untuk mencegah terjadinya ketidakadilan atas pemanfaatan dan pembuangan sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia dan melakukannya sebagai kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
-          Menurut M. Nejatullah Siddiqi, Ekonomi Islam adalah pemikir muslim yang merespon terhadap tantangan ekonomi pada masanya. Dalam hal ini mereka dibimbing dengan al Quran dan Sunnah beserta akal dan pengalaman.
-          Menurut Syed Nawab Heider Naqvi, Ekonomi Islam merupakan representasi perilaku Muslim dalam suatu masyarakat Muslim tertentu.
-          Menurut M.A. Manan, Ekonomi Islam merupakan suatu studi sosial yang mempelajari masalah ekonomi manusia berdasarkan nilai-nilai Islam.
-          Defenisi lain yang lebih lengkap bahwa Ekonomi Islam adalah ilmu, teori, model, kebijakan serta praktik ekonomi yang bersendi dan berlandaskan ajaran Islam, dengan Al Qur’an dan Al Hadits sebagai rujukan utama serta ijtihad sebagai rujukan tambahan.
-          Dari berbagai definisi di atas, penyusun dapat menyimpulkan bahwa Ekonomi Islam sesungguhnya adalah bagian dari sistem hidup (way of life) itu sendiri yang telah ada aturannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang hadir sebagai solusi ekonomi yang yang tak dibatasi waktu dan tempat, di dalamnya terangkum sistem yang selama ini menjadi perdebatan yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.
Menyangkut sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah. Dalam Sistem Ekonomi Syariah, ada landasan etika dan moral dalam melaksanakan semua kegiatan termasuk kegiatan ekonomi, selain harus adanya keseimbangan antara peran pemerintah, swasta, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam aktivitas ekonomi yang dilakukan.
Jika Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat sekaligus yaitu :
1.      Kesatuan (unity)
2.      Keseimbangan (equilibrium)
3.      Kebebasan (free will)
4.      Tanggungjawab (responsibility)

B.       PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Khusus di Indonesia Indonesia, beberapa tahun belakangan ini, lembaga-lembaga ekonomi yang berbasiskan syariah semakin marak di panggung perekonomian nasional. Mereka lahir menyusul krisis berkepanjangan sebagai buah kegagalan sistem moneter kapitalis di Indonesia. Sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai pelopor bank yang menggunakan sistem syariah pada tahun 1991, kini banyak bermunculan bank-bank syariah, baik yang murni menggunakan sistem tersebut maupun baru pada tahap membuka Unit Usaha Syariah (UUS) atau divisi usaha syariah.
Sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara formal dimulai dengan Lokakarya MUI mengenai perbankan pada tahun 1990, yang selanjutnya diikuti dengan dikeluarkannya UU No 7/ 1992 tentang perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang menggunakan pola bagi hasil pada tahun 1992 menandakan dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Selama periode 1992-1998 hanya terdapat satu bank umum syariah dan beberapa Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai pelaku industri perbankan syariah. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No 10/1998 sebagai amandemen dari UU No. 7/1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah. Selanjutnya, pada tahun 1999 dikeluarkan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk dapat pula mengakomodasi prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Kedua UU ini mengawali era baru dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan industri yang cepat.
Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjau dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringan kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah. Sistem keuangan Islam telah menjadi salah satu segmen keuangan yang pertumbuhannya paling cepat, diperkirakan mencapai 20% mulai 2008 hingga 2012. Saat ini ada US $600 miliar asset yang dikelola oleh perbankan Islam. Diperkitakan akan tumbuh mencapai satu triliyun dollar AS dalam beberapa tahun mendatang. Pertumbuhan yang pesat juga muncul dari segmen sistem keuangan Islam, misalnya Islamic mutual fund diperkirakan telah mencapai 300 miliyar dollar AS dan diperkirakan akan mencapai tiga kali lipat pada akhir dekade ini. Tahun 2007 pertumbuhan luar biasa terjadi pada pasar sukuk dunia yang tumbuh lebih dari 70%. Sukuk baru yang diluncurkan telah mencapai rekor yang tinggi sekitar 47 miliar dollar AS dan pasar sukuk dunia telah melebihi 100 miliar dollar AS.
Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, karena salah satu pilar pendidikan nasional adalah relevansi pendidikan atau interaksi antara dunia nyata dan dunia pendidikan yang sangat penting. Tujuannya agar pendidikan menjadi relevan sesuai kebutuhan masyarakat baik dari aspek sosial, ekonomi, politik, maupun budaya. Sektor ekonomi-industri dan pendidikan harus memiliki sinergi positif yang saling mendorong perkembangannya. Dengan sinergi positif medan industri diuntungkan, dan dunia pendidikan dapat diberdayakan. Pendidikan tinggi dapat melakukan berbagai inovasi melalui Research and Development (R&D) yang mendukung pertumbuhan ekonomi-industri dan menciptakan pasar bagi produk yang bersangkutan. Perguruan tinggi agama Islam memiliki peran menentukan bagi arah pengembangan ekonomi syariah dengan melibatkan sumber-sumber daya yang dimiliki dan berkontribusi secara nyata dalam perkembangan tersebut.
Beberapa diantaranya yaitu: STIE Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN-SU di Medan (1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia (2000), PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam (2001), dan STIS Azhar Center yang juga membuka konsentrasi Ekonomi Islam pada tahun 2006.
Perluasan itu juga terkait dalam bidang:
1.      Pegadaian
2.      Asuransi
3.      Koperasi (BMT)
4.      Pasar Modal Syariah (Syariah index)
5.      Pasar uang
6.      Multi Level Marketing
7.      dan lembaga keuangan syariah lainnya.

 C.       KENDALA DAN TANTANGAN DALAM PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM
Meskipun dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut, setidaknya ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini:
-          pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif,
-          kedua, ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya,
-          ketiga, perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai,
-          keempat, masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDM di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai,
-          kelima, peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam

D.      STRATEGI EFEKTIF PENGEMBANGAN SISTEM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA.
Setelah sebelumnya telah dipaparkan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia, maka ke depan harus dilakukan langkah-langkah atau strategi pengembangan untuk pengimplementasian sistem Ekonomi Islam secara lebih optimal, diantaranya yaitu:
-          Harus ada wakil yang menyuarakan sistem ekonomi Islam, khususnya di bidang politik.
-          Mengadakan seminar, diskusi, sarasehan, dan forum-forum ilmiah baik secara regional, nasional maupun internasional dengan intensif
-          Penyusunan ketentuan-ketentuan sistem ekonomi Islam
-          Mendorong terbentuknya Forum Komuniasi Syariah
-          Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan fokus pada gerakan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara optimal dan tepat
-          Penelitian preferensi dan perilaku konsumer terhadap lembaga-lembaga syariah
-          Mempersiapkan teknologi informasi yang handal
-          Mempersiapkan lembaga penjamin pembiayaan Syariah
-          Mendorong terbentuknya Islamic Trade Center
-          Memberdayakan pengawasan aspek Syariah
-          Dll.
 
BAB   III
PENUTUP
Dari deskripsi tulisan di atas, dapat ditarik kesimpulan:
-       Pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan Syariah telah memperlihatkan bahwa upaya pencarian teori dan sistem ekonomi Islam terus dilakukan secara konsisten. Dan ini juga merupakan tanda bahwa konsep ekonomi Islam sudah luas dan dapat diterima dalam masyarakat.
-       Kesadaran masyarakat akan keunggulan sistem ekonomi Islam menunjukkan bahwa paradigma berpikir masyarakat mulai kembali pada ashalah.
-       Sistem ekonomi Islam sangat prospek, tidak hanya untuk saat ini tetapi untuk jangka panjang, namun ini sekaligus merupakan tantangan bagi umat Islam untuk terus-menerus melakukan kajian, evaluasi dan mencari solusi terhadap teori, konsep dan implementasi ekonomi Islam dalam berbagai model dan bentuknya.