BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Islam
merupakan agama yang kaaffah, yang mengatur segala perilaku kehidupan
manusia. Bukan hanya menyangkut urusan peribadahan saja, urusan sosial dan
ekonomi juga diatur dalam Islam. Oleh karenanya setiap orang muslim, Islam
merupakan sistem hidup (way of life) yang harus diimplementasikan secara
komprehensif dalam seluruh aspek kehidupannya tanpa terkecuali.
Sudah
cukup lama umat manusia mencari sistem untuk meningkatkan kesejahteraannya
khususnya di bidang ekonomi. Selama ini memang sudah ada beberapa sistem,
diantaranya dua aliran besar sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu
sistem ekonomi kapitalisme, dan sistem ekonomi sosialisme. Tetapi sistem-sistem
itu tidak ada yang berhasil penuh dalam menawarkan solusi optimal.
Konsekuensinya orang-orang mulai berpikir mencari alternatif. Dan alternatif
yang oleh banyak kalangan diyakini lebih menjanjikan adalah sistem ekonomi
Islam. Karena sistem ini berpijak pada asas keadilan dan kemanusiaan. Oleh
karenanya, sistem ini bersifat universal, tanpa melihat batas-batas etnis, ras,
geografis, bahkan agama.
Pada
bulan Oktober tahun 2008 Al-Jazeera TV, sebuah stasiun TV terkenal di dunia
yang berkedudukan di Qatar, melakukan polling tentang sistem ekonomi yang
dipercaya paling baik untuk diterapkan di dunia. Respondennya sebanyak 29.486.
Polling itu berisikan pertanyaan,“Setelah krisis keuangan global melanda,
sistem keuangan apa yang anda percaya paling baik untuk diterapkan di dunia?”
Hasilnya adalah 88,5% dari 29.486 responden menjawab sistem ekonomi Islam.
Sedangkan responden yang memilih sistem ekonomi kapitalis hanya 5,0% saja, dan
yang memilih sistem ekonomi keuangan komunis sebanyak 6,5%.
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang sangat
baik. Sistem ekonomi ini tidak hanya di perbankan, namun mencakup semua
sistem keuangan. Mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga dana pension.
Pangsa pasar ekonomi Islam di Indonesia sangat luas, hal ini disebabkan karena Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, sehingga
tidak diragukan penerapan sistem ini.
Perkembangan
ekonomi Islam di Indonesia dalam beberapa tahun terkahir ini, baik pada tataran
teoritis-konseptual (sebagai wacana akademik) maupun pada tataran praktis
(khususnya di lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank), sangat
pesat. Perkembangan ini tentu saja sangat menggembirakan, karena ini merupakan
cerminan dari semakin meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menjalankan syariat
Islam. Hal ini refleksi dari pemahaman bahwa ekonomi Islam bukan hanya sekedar
konsepsi. Ia merupakan hasil suatu proses transformasi nilai-nilai Islam yang
membentuk kerangka serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi yang hidup
dan berproses dalam kehidupan masyarakat. Adanya konsep pemikiran dan organisasi-organisasi
yang dibentuk atas nama sistem ini sudah tentu bisa dinilai sebagai model dan
awal pertumbuhannya.
Kendati
perkembangan ekonomi Islam saat ini sangat prospek namun dalam pelaksanaannya
masih menemukan berbagai kendala sekaligus tantangan, baik pada tataran
teoritis maupun pada tataran praktis, baik yang bersifat internal maupun yang
bersifat eksternal. Pada tataran teoritis misalnya belum terumusnya secara utuh
berbagai konsep ekonomi dalam ekonomi Islam. Sedangkan pada tataran praktis belum
tersedianya sejumlah institusi dan kelembagaan yang lebih luas dalam
pelaksanaan Ekonomi Islam. Adapun dari aspek internal adalah sikap umat Islam
sendiri yang belum maksimal dalam menerapkan ekonomi Islam. Sedangkan dari
aspek eksternal adalah praktik-praktik kehidupan ekonomi yang sudah terbiasa dengan
konsep-konsep ekonomi konvensional.
Kebangkitan ekonomi dan bisnis dibangun berdasarkan
nilai-nilai Islam telah menjadi fenomena yang menarik dalam dua dekade terakhir
ini. Kesadaran untuk menghidupkan kembali sistem ekonomi Islam merupakan
jawaban atas berbagai persoalan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem
ekonomi ribawi.
B.
RUMUSAN MASALAH
Penulis mencoba membatasi masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini dan fokus dalam penguraiannya, pertanyaan berikut menjadi kerangka
rumusan makalah yang disusun ini:
-
Bagaimana sistem
ekonomi Islam itu?
-
Bagaimana perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia?
-
Apa kendala dan tantangan yang dihadapi?
-
Bagaimana strategi
pengembangannya?
C. TUJUAN PENULISAN
Dalam makalah ini, penyusun akan memaparkan
tentang:
-
Sistem ekonomi Islam secara global
-
Perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia
-
Kendala dan tantangan yang dihadapi
-
Strategi efektif pengembangan sistem ekonomi
Islam di Indonesia.
BAB II
PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM
DI INDONESIA
A. SEKILAS TENTANG SISTEM EKONOMI ISLAM
Ada beberapa defenisi ekonomi Islam, antara
lain:
-
Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan
hukum syariah untuk mencegah terjadinya ketidakadilan atas pemanfaatan dan pembuangan
sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia dan
melakukannya sebagai kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
-
Menurut
M. Nejatullah Siddiqi, Ekonomi Islam adalah pemikir muslim yang merespon
terhadap tantangan ekonomi pada masanya. Dalam hal ini mereka dibimbing dengan
al Qur’an dan Sunnah beserta akal dan pengalaman.
-
Menurut
Syed Nawab Heider Naqvi, Ekonomi Islam merupakan representasi perilaku Muslim
dalam suatu masyarakat Muslim tertentu.
-
Menurut
M.A. Manan, Ekonomi Islam merupakan suatu studi sosial yang mempelajari masalah
ekonomi manusia berdasarkan nilai-nilai Islam.
-
Defenisi lain yang lebih lengkap bahwa Ekonomi
Islam adalah ilmu, teori, model, kebijakan serta praktik ekonomi yang bersendi
dan berlandaskan ajaran Islam, dengan Al Qur’an dan Al Hadits sebagai rujukan
utama serta ijtihad sebagai rujukan tambahan.
-
Dari berbagai definisi di atas, penyusun dapat
menyimpulkan bahwa Ekonomi Islam sesungguhnya adalah bagian dari sistem hidup (way
of life) itu sendiri yang telah ada aturannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
yang hadir sebagai solusi ekonomi yang yang tak dibatasi waktu dan tempat, di
dalamnya terangkum sistem yang selama ini menjadi perdebatan yaitu sistem
ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.
Menyangkut sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar
(Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah.
Dalam Sistem Ekonomi Syariah, ada landasan etika dan
moral dalam melaksanakan semua kegiatan termasuk kegiatan ekonomi, selain harus
adanya keseimbangan antara peran pemerintah, swasta, kepentingan dunia dan
kepentingan akhirat dalam aktivitas ekonomi yang dilakukan.
Jika Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari
manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat
sekaligus yaitu :
1. Kesatuan (unity)
2.
Keseimbangan (equilibrium)
3.
Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
B. PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Khusus
di Indonesia Indonesia, beberapa tahun belakangan ini, lembaga-lembaga ekonomi
yang berbasiskan syariah semakin marak di panggung perekonomian nasional.
Mereka lahir menyusul krisis berkepanjangan sebagai buah kegagalan sistem
moneter kapitalis di Indonesia. Sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai pelopor
bank yang menggunakan sistem syariah pada tahun 1991, kini banyak bermunculan
bank-bank syariah, baik yang murni menggunakan sistem tersebut maupun baru pada
tahap membuka Unit Usaha Syariah (UUS) atau divisi usaha syariah.
Sejarah perkembangan perbankan syariah di
Indonesia secara formal dimulai dengan Lokakarya MUI mengenai perbankan pada
tahun 1990, yang selanjutnya diikuti dengan dikeluarkannya UU No 7/ 1992
tentang perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI)
yang menggunakan pola bagi hasil pada tahun 1992 menandakan dimulainya era
sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Selama
periode 1992-1998 hanya terdapat satu bank umum syariah dan beberapa Bank Perkreditan
Rakyat
Syariah
(BPRS) sebagai pelaku industri perbankan syariah. Pada tahun 1998, dikeluarkan
UU No 10/1998 sebagai amandemen dari UU No. 7/1992 tentang Perbankan yang
memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan
syariah. Selanjutnya, pada tahun 1999 dikeluarkan UU No 23/1999 tentang Bank
Indonesia yang memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk dapat pula
mengakomodasi prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Kedua
UU ini mengawali era baru dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia
yang ditandai dengan pertumbuhan industri yang cepat.
Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia
relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang
sangat pesat ditinjau dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringan kantor
lembaga perbankan dan keuangan syariah. Sistem keuangan Islam telah menjadi salah satu
segmen keuangan yang pertumbuhannya paling cepat, diperkirakan mencapai 20%
mulai 2008 hingga 2012. Saat ini ada US $600 miliar asset yang dikelola oleh
perbankan Islam. Diperkitakan akan tumbuh mencapai satu triliyun dollar AS
dalam beberapa tahun mendatang. Pertumbuhan yang pesat juga muncul dari segmen
sistem keuangan Islam, misalnya Islamic mutual fund diperkirakan telah mencapai
300 miliyar dollar AS dan diperkirakan akan mencapai tiga kali lipat pada akhir
dekade ini. Tahun 2007 pertumbuhan luar biasa terjadi pada pasar sukuk dunia
yang tumbuh lebih dari 70%. Sukuk baru yang diluncurkan telah mencapai rekor
yang tinggi sekitar 47 miliar dollar AS dan pasar sukuk dunia telah melebihi
100 miliar dollar AS.
Pada
saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang
mengajarkan ekonomi Islam, karena salah satu pilar pendidikan nasional adalah
relevansi pendidikan atau interaksi antara dunia nyata dan dunia pendidikan
yang sangat penting. Tujuannya agar pendidikan menjadi relevan sesuai kebutuhan
masyarakat baik dari aspek sosial, ekonomi, politik, maupun budaya. Sektor
ekonomi-industri dan pendidikan harus memiliki sinergi positif yang saling
mendorong perkembangannya. Dengan sinergi positif medan industri diuntungkan,
dan dunia pendidikan dapat diberdayakan. Pendidikan tinggi dapat melakukan
berbagai inovasi melalui Research and Development (R&D) yang mendukung
pertumbuhan ekonomi-industri dan menciptakan pasar bagi produk yang
bersangkutan. Perguruan tinggi agama Islam memiliki peran menentukan bagi arah
pengembangan ekonomi syariah dengan melibatkan sumber-sumber daya yang dimiliki
dan berkontribusi secara nyata dalam perkembangan tersebut.
Beberapa
diantaranya yaitu: STIE Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen Bank Syariah
di IAIN-SU di Medan (1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia (2000), PSTTI UI
yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam (2001), dan STIS Azhar
Center yang juga membuka konsentrasi Ekonomi Islam pada tahun 2006.
Perluasan
itu juga terkait dalam bidang:
1. Pegadaian
2. Asuransi
3. Koperasi (BMT)
4. Pasar Modal Syariah (Syariah index)
5. Pasar uang
6. Multi Level Marketing
7. dan lembaga keuangan syariah lainnya.
C. KENDALA DAN TANTANGAN DALAM PENERAPAN SISTEM
EKONOMI ISLAM
Meskipun
dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat
terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai
permasalahan dan tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda
tersebut, setidaknya ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam
saat ini:
-
pertama,
masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi
modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif,
-
kedua, ujian
atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya,
-
ketiga,
perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun
internasional masih belum memadai,
-
keempat,
masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih
minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDM di
bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki
pengetahuan ekonomi syariah yang memadai,
-
kelima, peran
pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan
ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu
ekonomi Islam
D. STRATEGI EFEKTIF PENGEMBANGAN SISTEM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA.
Setelah
sebelumnya telah dipaparkan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam
pengembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia, maka ke depan harus dilakukan
langkah-langkah atau strategi pengembangan untuk pengimplementasian sistem
Ekonomi Islam secara lebih optimal, diantaranya yaitu:
-
Harus
ada wakil yang menyuarakan sistem ekonomi Islam, khususnya di bidang politik.
-
Mengadakan
seminar, diskusi, sarasehan, dan forum-forum ilmiah baik
secara regional, nasional maupun internasional dengan intensif
-
Penyusunan
ketentuan-ketentuan sistem ekonomi Islam
-
Mendorong
terbentuknya Forum Komuniasi Syariah
-
Peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan fokus pada gerakan
edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara optimal dan tepat
-
Penelitian
preferensi dan perilaku konsumer terhadap lembaga-lembaga syariah
-
Mempersiapkan
teknologi informasi yang handal
-
Mempersiapkan
lembaga penjamin pembiayaan Syariah
-
Mendorong
terbentuknya Islamic Trade Center
-
Memberdayakan
pengawasan aspek Syariah
-
Dll.
BAB III
PENUTUP
Dari deskripsi tulisan di
atas, dapat ditarik kesimpulan:
-
Pesatnya
pertumbuhan lembaga keuangan Syariah telah memperlihatkan bahwa upaya pencarian
teori dan sistem ekonomi Islam terus dilakukan secara konsisten. Dan ini juga
merupakan tanda bahwa konsep ekonomi Islam sudah luas dan dapat diterima dalam
masyarakat.
-
Kesadaran
masyarakat akan keunggulan sistem ekonomi Islam menunjukkan bahwa paradigma
berpikir masyarakat mulai kembali pada ashalah.
-
Sistem ekonomi
Islam sangat prospek, tidak hanya untuk saat ini tetapi untuk jangka panjang,
namun ini sekaligus merupakan tantangan bagi umat Islam untuk terus-menerus
melakukan kajian, evaluasi dan mencari solusi terhadap teori, konsep dan
implementasi ekonomi Islam dalam berbagai model dan bentuknya.